Senin, 19 November 2012

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bidang TIK


A.  Pendahuluan
        Setiap ide-ide yang cemerang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain.
Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang H.K.I (Hak Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

Di indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-undang yang terbaru yaitu Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsure bentuk, warna, garis (desain produk industry) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengaan kata lain Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
B.Tujuan Penulisan
  • Untuk mengetahui pengertian HaKI atau H.K.I      Untuk mengetahui ruang Lingkup HaKI atau H.K.I
  • Untuk mengetahui pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, paten, Desain Industri dan Merek
  • Untuk mengetahui sifat hukum HaKI atau H.K.I
  • Untuk mengetahui pentingnya HaKI atau H.K.I
  •  Untuk mengetahui Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI di Indonesia

C.Pengertian HAKI di bidang TIK
  HAKI adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Desain Industri
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. Rahasia Dagang
f. Varietas Tanaman

a. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).

b. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)

c. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)

d. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)

e. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu." (Pasal 1 Ayat 2)

f. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."

D.  Contoh Kasus Pelanggaran HAKI di bidang Tik
  •  Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
  • Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
  • Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software.
  • Pembajakan internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator System menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat didownload secara bebas.
  • Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
  • Seseorabf dengan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi-penyanyi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebbut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang di lakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
  • Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
  • Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

E. Kesimpulan
hak cipta adalah hak karyayang dimiliki seseorang yang dapat dipelajari dan tidak boleh diduplikatorang lain tanpa seizin pemiliknya .Begitu juga denga keselamatankerjaKidimana sekarang banyak pengguna dunia maya , yang banyak kemungkinan terjadi kecelakaan dalam kerja.
F. Sumber-sumber web

Gambar-gambar Pendukung:



Hacking Software

Tidak ada komentar:

Posting Komentar